Warung Makan Didenda Rp78 Juta karena Klaim Halal, Kecap Positif DNA Babi

Jakarta -

Pemilik warung makan ini didenda Rp78 juta karena mengaku usahanya halal. Namun, hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan kecap mengandung DNA babi.

Label halal menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen sebelum memilih tempat makan. Karena itu klaim halal pada sebuah usaha makanan tidak boleh disematkan sembarangan.

Tak hanya di Indonesia, di Malaysia aturan mengenai status halal diterapkan juga cukup ketat. Pelanggaran terkait klaim halal bahkan dapat berujung pada proses hukum dan denda bagi pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari The Star (14/9/2026), seorang pemilik warung di Taiping, Perak, Malaysia, harus berurusan dengan hukum. Ia didenda RM18.000 atau sekitar Rp78 juta karena dianggap menyesatkan konsumen soal status halal usahanya.

Ilustrasi makan di kedaiSebauh kedai makan di Malaysia dilaporkan pihak berwajib setelah tertangkap memalsukan status halalnya. Foto: iStock

Pemilik warung tersebut bernama Seah Thien Lim dan berusia 43 tahun. Ia mengaku bersalah di Pengadilan Sesyen Taiping pada Senin (14/9).

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Malaysia. Pemeriksaan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Kamunting pada 1 Januari 2026.

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.16 waktu setempat. Petugas kemudian menemukan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki sertifikat halal.

Dalam pemeriksaannya, terdapat tanda yang dapat membuat konsumen mengira usaha tersebut telah memenuhi ketentuan halal. Pemilik diketahui memasang tulisan "Allah" dan "Muhammad" di area tempat usahanya.

Menurut pihak berwenang, penggunaan simbol tersebut menjadi salah satu persoalan dalam kasus ini. Perbuatan itu disebut melanggar Paragraph 4(1) Trade Descriptions (Definition of Halal) Order.

Ilustrasi makan di kedaiPasalnya telah terbukti ditemukan ada bahan yang mengandung DNA babi. Foto: iStock

"Tim yang berwenang telah melakukan pemeriksaan pada tempay kejadian perkara di Jalan Kamunting," jelas Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Perak, Datuk Kamaluddin Ismail.

Hasil analisis menunjukkan kedua botol kecap tersebut mengandung DNA babi. Temuan ini menambah persoalan karena bahan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan makanan halal.

Dalam praktiknya, status halal tidak hanya berkaitan dengan jenis makanan yang dijual. Proses pengolahan, bahan yang digunakan, peralatan, hingga kebersihan tempat usaha juga menjadi bagian penting.

Pemilik usaha makanan pun perlu memastikan klaim halal memiliki dasar yang sesuai. Penggunaan simbol atau tulisan tertentu tanpa sertifikasi dapat menimbulkan persepsi berbeda di kalangan konsumen.

Pemerintah Malaysia sendiri menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp, portal pengaduan, pusat layanan, maupun aplikasi EZ Adu KPDN.

(dfl/adr)