VIVA – Nama Yayat Sudrajat yang merupakan anggota Polri mencuat saat diduga menerima uang dari kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat diduga telah menerima uang dari seseorang bernama Sarjan yang juga terseret dalam kasus ini bersama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayah Ade, HM Kunang.
KPK mengungkap bahwa Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Cibubur hingga Bogor.
"Memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Yayat sendiri telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada awal September lalu. Di hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berlokasi di Cibubur.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diungkap.
Barang bukti yang diamankan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik mengenai peran yang dimainkan oleh Yayat tersebut.
"Tentunya dalam melengkapi alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penggeledahan hari ini saja. Penyidik tentu juga masih akan terus melengkapi alat bukti dari upaya-upaya penyidikan lainnya, termasuk juga pemeriksaan saksi," kata Budi, Kamis (10/9/2026).
Rumah Yayat Kembali Digeledah KPK
Tak berhenti di rumah yang berada di kawasan Cibubur, penyidik melakukan pergerakan ke rumah Yayat yang berada di Kota Depok. Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan. Meski begitu KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan.
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYS, yang berlokasi di wilayah Depok," kata Budi, Senin (21/9/2026).
Adapun dalam pengembangan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum dilakukan penetapan tersangka.
Awal Mula Perkara
Diketahui dalam kasus di Bekasi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda