100 WBP Rutan Padang Panjang Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Padang Panjang (ANTARA) - Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, Sumatera Barat, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan," kata Novri Abbas.

Ia menjelaskan seluruh 100 WBP yang diusulkan Rutan Kelas IIB Padang Panjang telah ditetapkan sebagai penerima remisi melalui keputusan menteri yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung mengakhiri masa hukuman.

Rinciannya, 21 WBP memperoleh remisi satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, tiga narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang menyebabkan narapidana dapat langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah memperoleh pengurangan hukuman.

"Dari tiga penerima RU II tersebut, satu orang memperoleh remisi selama dua bulan, sedangkan dua orang lainnya memperoleh remisi selama tiga bulan," ujarnya.

Menurut Novri, penerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan memperbaiki perilaku dan mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh," katanya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi tersebut turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua PWI Padang Panjang, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.