Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyebut penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan laut bertujuan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari kerusakan akibat aktivitas manusia dan dampak perubahan iklim.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat Orgenes Idjie di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen tata ruang yang sudah disusun akan dilanjutkan ke tahapan konsultasi publik dan konsultasi teknis dengan kementerian terkait.
“Setelah dua tahapan konsultasi, maka RTRW kawasan laut diintegrasikan dengan RTRW provinsi yang sebelumnya sudah mengakomodasi kawasan darat,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa penyusunan dokumen tata ruang laut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat periode 2025-2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.
Proses penyusunan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain akademisi, perwakilan organisasi lingkungan, dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal.
“Karena pemerintah provinsi punya kewenangan mengelola wilayah laut seluas 12 mil dari garis pantai, dan dokumen yang disusun itu mengacu pada RPJMD Papua Barat,” ucap Orgenes.
Selain itu, kata dia, penyusunan RTRW kawasan laut akan memudahkan pemerintah daerah memetakan wilayah konservasi, menetapkan zona tangkap, dan zona pemanfaatan berkelanjutan setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Ada sejumlah kawasan perairan di wilayah Papua Barat yang menjadi lokasi prioritas karena memiliki keanekaragaman hayati dan rumah bagi terumbu karang, seperti Kabupaten Teluk Wondama maupun Kabupaten Kaimana.
“Kondisi terumbu karang di beberapa titik mengalami degradasi dengan kategori sedang. Oleh karena itu, perlu adanya dokumen tata ruang kawasan laut sehingga bisa diproteksi,” ujarnya.
Sebelum adanya pemekaran, panjang garis pantai Papua Barat mencapai 12.455 kilometer, namun setelah Raja Ampat, Tambrauw, dan Sorong Raya masuk menjadi provinsi baru, maka panjang garis pantai diperkirakan hanya 5.500 kilometer.
Garis pantai Papua Barat saat ini tersebar di Kabupaten Kaimana 2.436 kilometer, Teluk Wondama sekitar 500 kilometer, Fakfak berkisar antara 800-1.000 kilometer, Teluk Bintuni 1.000-1.200 kilometer, Manokwari dan Manokwari Selatan sekitar 300-400 kilometer.
“Luas terumbu karang Papua Barat setelah pemekaran Papua Barat Daya kurang lebih 85.000 sampai 100.000 hektare,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat susun RTRW kawasan laut lindungi ekosistem terumbu karang
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.