Anggaran belanja Perubahan APBD Kotim naik Rp90,28 miliar

Anggaran belanja Perubahan APBD Kotim naik Rp90,28 miliar

Senin, 10 Agustus 2026 16:43 WIB

Image Print

Pemkab dan DPRD Kotim menyepakati KUPA dan Perubahan PPAS 2026 di Sampit, Senin (10/8/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit, Kalteng (ANTARA) - Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam Perubahan APBD 2026 meningkat Rp90,28 miliar atau 4,56 persen dibandingkan sebelum perubahan, seiring penyesuaian kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

"Perubahan anggaran tahun 2026 diprioritaskan pada pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, anggaran belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,981 triliun meningkat menjadi Rp2,071 triliun.

Sementara itu, asumsi pendapatan daerah juga mengalami peningkatan dari Rp1,947 triliun menjadi Rp1,975 triliun. Dengan begitu, pendapatan daerah bertambah Rp27 miliar atau 1,44 persen dibanding sebelum perubahan.

"Penyesuaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan struktur Perubahan APBD Kotim 2026," terangnya.

Irawati menekankan perubahan anggaran harus dilakukan secara rasional, cermat dan akuntabel karena kondisi keuangan daerah pada 2026 menghadapi tantangan cukup berat.

Tantangan tersebut antara lain dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global, serta penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah yang turut mempengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Sementara, pada sisi penerimaan pembiayaan, angkanya meningkat cukup signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp171 miliar atau bertambah Rp123 miliar.

Persentase kenaikan penerimaan pembiayaan mencapai 255,61 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar sehingga tidak mengalami perubahan dibandingkan anggaran sebelumnya.

Irawati menegaskan perubahan APBD tidak hanya diarahkan untuk menambah besaran belanja, tetapi juga memastikan anggaran yang tersedia mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

Prioritas lainnya mencakup penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat, selain pemenuhan pelayanan dasar serta pembangunan infrastruktur.

KUPA dan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya menjadi dokumen acuan bagi eksekutif dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah bersama DPRD Kotim juga harus mengikuti tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026.

Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.