Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area seluas 107.000 hektare di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan karhutla tersebut dipicu kekeringan dan fenomena El Nino yang sedang berlangsung.
"Kita menghadapi El Nino yang kuat, yang sudah berlaku dan mulai berlaku sekarang sampai dengan awal September atau awal Oktober yang akan datang," kata Djamari dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin.
Djamari mengatakan area yang terbakar seluas 107.000 hektare tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan dan tidak rawan karhutla.
Baca juga: OMC untuk karhutla di Gunung Bromo belum bisa dilakukan
Baca juga: Kemenhut tutup semua pintu masuk wisata Bromo akibat kebakaran hutan
Enam provinsi yang masuk kategori rawan karhutla, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Untuk menangani kebakaran, pemerintah telah mengerahkan pesawat dan helikopter untuk melakukan pemadaman dari udara.
"Kita mengerahkan sekitar 43 helikopter sampai dengan hari ini, ditambah dengan fixed-wing juga bisa antara 10 sampai dengan 15 sesuai dengan kebutuhan," kata Djamari.
Baca juga: Karhutla di Muara Enim menyebar ke tiga desa
Selain pemadaman dari udara, pemerintah melakukan penanganan di darat dengan menggunakan tangki fleksibel atau alat penampung air sementara.
Alat tersebut digunakan petugas untuk menampung air dalam jumlah besar sebelum disalurkan ke lokasi yang terdampak karhutla.
Djamari mengatakan pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan penanganan karhutla berjalan optimal.
Dengan berbagai upaya tersebut, Djamari meyakini titik api di wilayah terdampak karhutla dapat dipadamkan dalam waktu dekat.
Pewarta: Walda Marison
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.