Anggota Polri jadi tersangka di kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang

Anggota Polri jadi tersangka di kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 11:51 WIB

Image Print

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-KPK)

Jakarta (ANTARA) - KPK menetapkan seorang anggota Polri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seorang polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi itu, Budi mengatakan masih akan didalami KPK.

“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” kata dia.

Dia mengatakan KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” kata dia.

KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya terdiri atas dua klaster.

“Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.

“Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” kata dia melanjutkan.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait peran para tersangka dalam dua klaster itu.

“Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers ya,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Anom kemudian menyatakan permintaan maaf saat ditanya para jurnalis yang menunggunya. Namun, ia membantah melakukan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Enggak ada," kata Anom.

Terdapat tiga orang selain Anom yang juga resmi menjadi tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan identitas mereka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan anggota Polri jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.