Samarinda (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pembentukan 23 koperasi melalui program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota guna mentransformasi peternak tradisional menjadi pelaku usaha agribisnis yang mandiri dan berkelanjutan.
"Melalui program PDKT ini, kami mengubah pola pikir peternak dari yang dulunya sekadar pemeliharaan tradisional atau tabungan sampingan menjadi berorientasi bisnis yang dikelola secara profesional dalam wadah koperasi berbadan hukum," kata Kepala DPKH Kaltim Arief Murdiyatno di Samarinda, Rabu.
Arief menjelaskan bahwa pembentukan kelembagaan berbasis korporasi desa tersebut dilakukan secara bertahap hingga proyeksi tahun 2026, yang terdiri dari 15 koperasi sapi, 6 koperasi kambing, serta 2 koperasi domba.
Pembentukan diawali pada tahun 2024 sebanyak 9 koperasi, bertambah 12 koperasi pada 2025, dan ditutup dengan dua koperasi berbasis komoditas domba di Kota Samarinda dan Bontang Utara pada 2026.
Dalam skema pemberdayaan ini, setiap satu koperasi PDKT mendapatkan alokasi modal awal sebanyak 100 ekor ternak. Pemerintah daerah menegaskan bahwa fasilitasi tersebut merupakan modal usaha yang wajib diputar dan dikembalikan untuk pengembangan usaha setelah panen, bukan dipandang sebagai bantuan hibah semata.
"Sistem permodalan ini bersifat modal kerja yang terus bergulir. Berdasarkan data perputaran ekonomi ternak, tercatat sebanyak 1.080 ekor sapi dan kambing telah berhasil terjual dan dananya diputarkan kembali untuk pembelian ternak baru dari total volume siklus sekitar 2.148 ekor," ujar Arief.
Guna menjamin keberlanjutan bisnis di tingkat tapak, DPKH Kaltim menempatkan satu orang tenaga pendamping khusus di setiap koperasi selama minimal dua tahun untuk mengawal tiga pilar utama, yaitu pengembangan budidaya, penguatan kelembagaan, dan manajemen bisnis.
Selain itu, untuk melindungi peternak dari kerugian harga akibat sistem taksir tradisional, seluruh transaksi penjualan ternak melalui koperasi PDKT kini diwajibkan menggunakan standar timbangan berat badan hidup per kilogram.
"Penerapan tata niaga yang transparan ini memberikan jaminan harga yang adil, meningkatkan pendapatan peternak, serta memperkuat ekosistem peternakan di Kalimantan Timur," tutur Arief.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.