Banyak yang Skeptis Soal Pengusutan Amplop Raja Juli, KPK: Penyidik Terus Perkuat Bukti

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus berjalan. Penyidik masih memperkuat alat bukti dan siap melakukan pengembangan jika menemukan keterlibatan pihak lain.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi tudingan pihaknya tak akan menjerat Raja Juli yang muncul dalam dugaan pemberian uang terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT).

“Penyidik masih terus fokus memperkuat, mempertebal bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan. Tidak hanya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun juga terbuka peluang untuk terus menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang memang punya peran signifikan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli.

Budi memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan bukan karena tekanan atau opini publik.

“Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, ya, dalam proses penyidikan ini,” ujar dia.

Adapun saat ini, penyidik terus memeriksa saksi dan mendalami seluruh rangkaian dugaan pemberian uang tersebut.

Penyitaan uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) juga jadi pintu masuk. Sebab, dugaannya uang dalam amplop Raja Juli itu berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam KUD.

“Ya, kemudian dalam prosesnya Pak Menhut sendiri secara terbuka sudah mengonfirmasi, membenarkan adanya pemberian uang tersebut dari Bupati yang kemudian oleh Pak Menteri dikembalikan,” jelas Budi.

“Dari pemberian tanggal 2 Juni, dikembalikan tanggal 12 Juni dan kemudian pada tanggal 3 Juli Pak Menteri ini juga melaporkan ke KPK dalam kerangka pencegahan tentunya, yaitu pelaporan terkait dengan penolakan gratifikasi,” sambung dia.

Penyidik juga nantinya akan mendalami motif pemberian kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. “Sehingga ini juga untuk mendalami bagaimana perbuatan melawan hukum dari para pihak apakah itu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan ya dalam rangkaian proses ini.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menegaskan prosesnya didokumentasikan dan ada tanda terimanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+