Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA - Gas N2O bermerek Whip Pink disebut tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya pun menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa Whip Pink berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Baca Juga

Kemudian, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," tutur dia.

Baca Juga

Atas fakta tersebut, penyidik pun menyimpulkan bahwa kategorisasi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat (mens rea).

"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," katanya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan dalam industri kuliner.

"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," ucapnya. (Ant)

Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Juli 2026.

VIVA.co.id

29 Juli 2026