Beda Jenis Pajak, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Ada pajak yang besarannya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak, sementara jenis pajak lainnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemungutan Pajak Daerah dibedakan menjadi pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Secara umum, kedua mekanisme tersebut dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Memahami perbedaannya penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Self Assessment: Wajib Pajak Menghitung Sendiri Pajak Terutang

Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.

Jenis Pajak Daerah yang termasuk dalam mekanisme tersebut meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku atas objek berupa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan perpajakan daerah. SPTPD wajib diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah layanan perpajakan daerah juga dapat diakses melalui sistem layanan Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.

BPHTB Juga Menggunakan Mekanisme Penghitungan Sendiri

Salah satu jenis pajak yang menggunakan mekanisme self assessment adalah BPHTB. Wajib Pajak menghitung besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah. Namun, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda bergantung pada jenis perolehan hak.

Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Jika transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli. Ketentuan mengenai saat terutang tersebut perlu dibedakan dengan kewajiban pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Official Assessment: Besaran Pajak Ditetapkan Pemerintah Daerah

Berbeda dengan self assessment, mekanisme official assessment menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Jenis pajak yang masuk dalam kategori tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT). Untuk jenis pajak tersebut, dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SKPD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Pada PBB-P2, misalnya, pokok pajak terutang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Tahun pajak PBB-P2 mengikuti jangka waktu satu tahun kalender, sementara keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.

Kenali Mekanismenya agar Kewajiban Pajak Lebih Tepat

Perbedaan utama antara self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak terutang.

Pada mekanisme self assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab melakukan penghitungan pajaknya sendiri sesuai ketentuan, melakukan pembayaran, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap. Sementara itu, pada mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan sesuai dengan jenis pajaknya. Karena itu, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mengenali mekanisme pemungutan yang berlaku untuk setiap jenis Pajak Daerah. Pemahaman tersebut penting agar proses penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Daerah sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan kepatuhan dan pemahaman perpajakan yang semakin baik, pemenuhan kewajiban Pajak Daerah diharapkan dapat berlangsung semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(*)