Gorontalo (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo memperkuat penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk memutakhirkan data kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana sebagai bagian dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Nasional Tahun 2026.
Penilaian IKD digunakan untuk melihat sejauh mana kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan perencanaan pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli W. Nusi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Syahbuddin Buata mengatakan penilaian IKD diperlukan untuk memperoleh gambaran kapasitas daerah secara lebih terukur.
“Penilaian IKD ini menjadi bagian penting untuk melihat kapasitas daerah sekaligus mendukung pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional Tahun 2026,” kata Syahbuddin di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, penguatan kapasitas menghadapi bencana membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena risiko bencana berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, sosial, lingkungan, pendidikan, komunikasi hingga pelayanan dasar.
Karena itu, proses penilaian dilakukan melalui kolaborasi BPBD dengan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait untuk mengidentifikasi serta memperkuat data dan informasi mengenai kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan aspek ketangguhan bencana tidak hanya ditempatkan sebagai urusan penanggulangan bencana, tetapi turut terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Syahbuddin mengatakan data yang dihasilkan dari proses tersebut akan membantu memperkuat informasi mengenai kondisi dan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.
“Hasil penilaian ini nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam pemutakhiran informasi risiko bencana sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek ketangguhan terhadap bencana,” tambahnya.
Penyusunan KRB Nasional dilakukan secara bertahap. Pada 2024 BNPB melaksanakan penyusunan komponen bahaya, kemudian pada 2025 dilanjutkan dengan penyusunan komponen kerentanan.
Sementara pada 2026 penyusunan KRB difokuskan pada komponen kapasitas melalui Penilaian IKD. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui gambaran risiko bencana secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengantisipasi dan menghadapi bencana.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.