Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak jaminan sosial bagi keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 asal Tulungagung terpenuhi melalui penyaluran santunan kematian kepada ahli waris yang sah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Anif Mubasyir, di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi data kepesertaan serta mendatangi rumah duka untuk mengidentifikasi ahli waris korban.
Menurut dia, korban atas nama Sari Sukoco merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hasil verifikasi menunjukkan korban belum menikah. Karena kedua orang tuanya juga telah meninggal dunia, maka hak ahli waris akan diteruskan kepada saudara kandung sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan nilai santunan kematian yang akan diterima keluarga korban mencapai sekitar Rp42 juta.
Untuk proses pencairan, keluarga diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain dokumen kematian korban, dokumen ahli waris, akta kematian orang tua, serta surat kuasa penunjukan perwakilan ahli waris yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Anif menegaskan proses penyaluran santunan dilakukan secara nontunai melalui rekening ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.
Ia berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar hak keluarga korban bisa segera diterima dan dimanfaatkan.
"Kami berupaya mempercepat pelayanan agar manfaat jaminan sosial dapat segera diterima oleh keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau peserta dan keluarga untuk memastikan data kepesertaan serta data ahli waris selalu diperbarui guna memudahkan proses pelayanan ketika manfaat program dibutuhkan.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.