BPMP catat 1.244 anak tidak sekolah di Kota Sorong - ANTARA News Papua Tengah

Sorong (ANTARA) - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat mencatat sebanyak 1.244 anak di Kota Sorong, terdeteksi sebagai anak tidak sekolah berdasarkan data selisih Dapodik dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perwakilan BPMP Provinsi Papua Barat Nanang Basir Umkabu di Sorong, Kamis mengatakan data tersebut masih perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, operator sekolah serta operator kelurahan untuk memastikan status anak yang terdeteksi sebagai ATS.

"Untuk sementara saat ini yang paling tinggi angka anak tidak sekolah adalah Kota Sorong, ada sekitar 1.244 anak yang terdeteksi tidak sekolah," katanya.

Menurut dia, data anak tidak sekolah diperoleh dengan mencocokkan data kependudukan dengan data pendidikan, terutama anak usia 6 hingga 18 tahun yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

"Data ini harus diverifikasi lagi karena Kota Sorong merupakan kota penyangga dan banyak masyarakat dari berbagai daerah masuk ke sini. Jadi, data yang tercatat di Disdukcapil perlu di-cross check dengan data Dapodik," ujarnya.

Ia menjelaskan anak yang masuk dalam kategori ATS dapat berupa anak yang putus sekolah di jenjang SD maupun SMP, termasuk anak yang telah menyelesaikan SD tetapi tidak melanjutkan ke SMP atau telah lulus SMP namun tidak melanjutkan ke SMA.

Nanang mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan. Berdasarkan data yang dimiliki, tiga faktor yang cukup dominan yakni anggapan bahwa pendidikan sudah cukup, keterbatasan biaya, serta kondisi disabilitas.

"Yang paling tinggi itu merasa sudah cukup, kemudian alasan biaya, dan yang juga termasuk tinggi adalah anak-anak difabel atau disabilitas," katanya.

Ia mengatakan BPMP Provinsi Papua Barat mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, khususnya di Kota Sorong.

Melalui kebijakan tersebut, BPMP mendorong Pemerintah Kota Sorong menyusun regulasi berupa peraturan wali kota sebagai landasan pembentukan tim kerja daerah yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan sektor terkait.

Tim kerja tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan verifikasi, pencegahan, serta penanganan anak tidak sekolah agar mereka dapat kembali memperoleh pendidikan.

"Harapannya ada regulasi dan tim yang bekerja untuk mencegah angka anak tidak sekolah semakin tinggi serta mendorong anak kembali ke sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan anak yang kembali melanjutkan pendidikan tidak harus melalui jalur pendidikan formal, tetapi juga dapat mengikuti pendidikan nonformal dan pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Paket A, Paket B, maupun Paket C.

Nanang menambahkan sejak Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan pada 26 Januari 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk regulasi berupa peraturan wali kota sebagai payung hukum pembentukan tim kerja daerah sebelum 26 Januari 2027.

"Tim kerja tersebut nantinya akan diketuai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melibatkan dinas terkait secara lintas sektor untuk menangani anak tidak sekolah di daerah," ujarnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.