BUMN Asuransi Digabung Jadi 3 Entitas, Selesai Akhir 2026

Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menargetkan penggabungan entitas BUMN Asuransi selesai akhir 2026. Nantinya, hanya ada 3 entitas asuransi pelat merah dari 15 perusahaan saat ini.

Dony menyampaikan semua jenis asuransi BUMN akan jadi target pembenahan, termasuk melalui penggabungan atau merger. Seluruh prosesnya diharapkan bisa selesai pada akhir 2026, tahun ini.

"Merger asuransi juga sedang terjadi dan akhir tahun ini sudah harus terjadi. Terutama dari life Insurance, kita akan go, kemudian General Insurance juga, dan yang terakhir Credit Insurance. Ini kita harapkan akhir tahun sudah selesai," jelas Dony, di Tribrata Hotel, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kepala Badan Pengaturan BUMN ini menyampaikan merger tak sebatas menyasar asuransi konvensional, bisnis berbasis syariah juga akan dibenahi melalui skema yang sama.

"Jadi, yang Syariah juga sama. Kita akan lakukan juga merger. Jadi, ada asuransi yang Syariah-nya juga sama. Baik itu Life Insurance-nya, General Insurance-nya, maupun Credit Insurance-nya juga ada yang Syariah," tuturnya.

"Karena kita juga menyalurkan KUR Syariah. Jadi nanti asuransi penjaminan untuk Syariah," Dony menambahkan.

Pangkas Jadi Tiga Entitas BUMN Asuransi

Sebelumnya, Dony Oskaria menyampaikan target penyederhanaan jumlah perusahaan asuransi BUMN dari 15 entitas menjadi tiga perusahaan dapat diselesaikan pada 2026.

"Kita punya 15 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dilakukan proses konsolidasi. Tahun 2026 ini akan kami 'push' untuk dilakukan (konsolidasi), hanya akan menjadi 3 perusahaan asuransi,” ujar Dony dalam acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia.

Menurut dia, tiga entitas tersebut akan mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

Dony menjelaskan, bisnis asuransi kredit masih dalam tahap peninjauan. Ke depan, akan dilakukan pemisahan antara perusahaan yang benar-benar bergerak di bidang asuransi umum dan yang berfungsi sebagai penjaminan. Pembahasan tersebut saat ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemetaan Masalah Industri Asuransi