Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Diduga Terima Sapi Kurban hingga Alphard dari Rekanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Sdr. LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030; Sdr. SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat; Sdr. ALG selaku Direktur Utama PT MSI," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: KPK Tingkatkan OTT Lombok Barat ke Penyidikan, Delapan Orang Masih Diperiksa

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Alvonsus Gani dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penyidik menduga LAZ tidak hanya mengatur proyek pemerintah daerah, tetapi juga menerima aliran dana miliaran rupiah dari hasil pengondisian proyek hingga suap dari rekanan perusahaan air minum daerah.

Achmad Taufik mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada OTT pada 20 Juli 2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, memperoleh paket-paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Untuk menyamarkan praktik tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan itu disebut meminjam bendera sejumlah penyedia jasa sehingga nama CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan agar CV DKK tidak terpantau publik sebagai pihak yang mengerjakan paket-paket proyek tersebut, yang sarat konflik kepentingan.

Sudirman kemudian mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia diduga menambahkan persyaratan surat dukungan tertentu yang justru mempersulit peserta lain sehingga proyek dapat diarahkan kepada penyedia yang telah ditentukan.

Melalui mekanisme tersebut, para penyedia memenangkan proyek senilai sekitar Rp17,9 miliar, yang terdiri atas paket rehabilitasi taman, pembangunan dan renovasi gedung, serta puluhan paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.