Jumat, 25 September 2026 - 21:03 WIB
VIVA – Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya mulai bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang digelar pada Kamis, 24 September 2026, berlangsung tanpa kehadiran Demian Aditya.
Baca Juga
Sara Wijayanto tampak hadir ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Demian selaku pihak tergugat tidak terlihat dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketidakhadiran Demian bukan berarti perkara otomatis berhenti. Justru, apabila ia kembali tidak hadir setelah mendapat panggilan resmi dari pengadilan, proses perceraian dapat berlanjut tanpa kehadirannya dan berujung pada putusan verstek.
Baca Juga
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., menjelaskan bahwa sidang perdana tetap dapat dilaksanakan meski pihak tergugat belum datang ke persidangan.
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga
Menurut Abid, pengadilan masih akan memberikan kesempatan kepada Demian untuk menghadiri persidangan berikutnya. Pemanggilan dapat dilakukan lebih dari sekali, bergantung pada kondisi perkara.
Jika Demian tetap mangkir meski telah dipanggil secara patut dan tidak memiliki alasan yang sah, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," jelasnya.
Situasi tersebut juga membuat agenda mediasi antara Sara dan Demian belum dapat dilakukan. Dalam perkara perceraian, proses mediasi membutuhkan kehadiran kedua pihak yang berperkara.
Dengan Demian yang tidak hadir dalam sidang perdana, belum ada proses mediasi yang dapat dijalankan untuk mempertemukan keduanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" kata Abid.
Meski salah satu pihak tidak hadir, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada 8 Oktober 2026. Pada persidangan tersebut, proses perkara dapat masuk ke tahapan berikutnya apabila Demian kembali tidak hadir.