Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Pemain Sepak Bola saat Pesta Narkoba di Gambir

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Jakarta, VIVA - Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik menegangkan polisi tangkap seorang mantan pemain sepak bola liga professional saat Pesta Narkoba di Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Sontak, kabar itu langsung menyedot perhatian dan menuai komentar warganet di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, dilansir dari kanal YouTube tvOnenews, pada hari Senin (5/10/2026), polisi juga menangkap dua pelaku lainnya saat pesta narkoba tersebut.

Baca Juga

Dinarasikan dari tayangan tersebut, penggerebekan itu dilakukan oleh anggota Polsek Gambir di sebuah rumah Kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Adapun pelaku berjumlah 3, berinisial NI, CR, dan FP.

Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu, alat isap, dan timbangan digitalserta postiklip.

Baca Juga

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebutkan bahwa sabu tersebut milik FP. Sementara NI yang merupakan mantan sepak bola berperan menyediakan tempat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan ketiga tersangka berinisial FP, CR, dan NI. Mereka ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polsek Metro Gambir pada Kamis (24/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Betul (salah satu tersangka mantan pesepak bola)," kata Agus.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Petojo Utara VII, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitaran TKP," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan observasi di lokasi. Petugas menemukan tiga pria sedang duduk di depan rumah tersangka NI. 

Polisi lalu memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiganya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka FP.

Selain sabu, polisi menyita satu kotak kecil, tiga unit handphone, dan satu timbangan digital. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga mengamankan tiga korek seting, satu cangklong, tiga pack plastik klip kecil, dan satu pack plastik klip sedang.

Penyidik turut menemukan percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu. Polisi juga menemukan keuntungan penjualan narkotika sebesar Rp 457.743 yang tercatat dalam aplikasi SeaBank.

Halaman Selanjutnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.