Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan Mitsubishi Outlander putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.

"Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan, terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR, mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan tidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari," kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.

"Dari tempat pertama saudara EN melarikan diri, terus di tempat kedua ini dinyatakan menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Sulthon menyebutkan, setelah dari tempat kejadian pertama, ENR mengaku panik dan ketakutan terhadap reaksi warga di sekitar lokasi kecelakaan. Ia kemudian terus memacu mobilnya hingga akhirnya mengalami kejadian kedua.

"Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu, dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," ucapnya.

Sulthon menyebutkan , saat kejadian tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk seusai pulang dari tempat hiburan malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.

Sulthon juga membeberkan besaran kadar alkohol dalam tubuh tersangka yang melampaui batas kewajaran.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucapnya.

Sulthon menegaskan bahwa perkara ini akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," katanya.

(frd/dal)

placeholder