Jakarta, VIVA – Di tengah bergulirnya penyidikan sejumlah perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga
Kedatangan Totok sempat menjadi sorotan karena berlangsung di tengah penanganan perkara hasil pelimpahan dari Polri yang kini diusut Kejagung. Namun, jenderal bintang dua itu memilih irit bicara dan langsung memasuki Gedung Bundar tanpa memberikan penjelasan kepada awak media.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Belakangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bukan berkaitan dengan pembahasan perkara tertentu.
Baca Juga
Menurut Anang, Totok datang untuk bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi.
“Beliau silaturahmi aja dengan Pak Jampidsus,” kata Anang kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga
Saat kembali ditanya apakah ada pembahasan khusus mengenai koordinasi penanganan perkara, Anang memastikan agenda itu hanya sebatas mempererat hubungan antarlembaga.
“Enggak ada, lebih ke silaturahmi dan sinergi kedepan,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Jamwas juga mengungkap alasan Febrie di rutan KPK, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," kata dia.
Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
VIVA.co.id
30 Juli 2026