Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, meminta masyarakat untuk menerima dengan baik warga binaan yang dinyatakan bebas usai memperoleh Remisi Umum II HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Pertama saya ucapkan selamat kepada teman-teman warga binaan yang saat ini bebas. Kami berpesan, jadikan pembelajaran sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama," kata Kusnali usai upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menerima para mantan warga binaan dengan baik sehingga warga binaan yang bebas pada hari ini dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan penuh semangat.
Kusnali menjelaskan, di wilayah Jawa Timur, terdapat 14.681 warga binaan yang menerima remisi terdiri atas 14.181 orang Remisi Umum I (RU I) dan 428 orang Remisi Umum II (RU II) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) II sebanyak tiga orang.
Menurutnya, selain jumlah tersebut, terdapat sebanyak 67 warga binaan anak-anak yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dan lima anak mendapatkan PMP II dengan total penerima mencapai 72 orang.
Kusnali menyebut jumlah warga binaan di Jawa Timur sendiri per 17 Agustus 2026, mencapai 26.253 orang, yang terdiri atas 6.602 tahanan dan 19.651 narapidana.
Sementara itu, di Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 1.108 dari 1.672 warga binaan menerima remisi, terdiri atas 1.097 RU I dan 11 RU II, sedangkan terdapat 564 warga binaan tidak menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," ujar Rachman.
Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.