Delapan warga binaan Lapas Lubuk Basung bebas usai terima remisi

Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak delapan dari 285 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun.

"Delapan warga binaan pemasyarakatan itu menerima remisi R2 atau kategori pengurangan masa tahanan yang membuat seorang narapidana langsung bebas pada hari penyerahan remisi tersebut," kata Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung Budi Suharto di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan dari delapan orang tersebut enam warga binaan pemasyarakatan langsung bebas, satu menjalankan subsider dan satu sudah pindah ke Lapas lainnya.

Enam orang langsung bebas atas nama Yuli Amri Dedi Bin Yulius lama pidana satu tahun dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Sandi Oktomi Putra Bin Asriwal lama pidana tiga tahun dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Lalu Ilham Bin Buyung Kaciak lama pidana tiga tahun enam bulan dengan kasus pencurian dan Isal Bin Ubai lama pidana satu tahun dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Setelah itu Rusdianto Bin Rusli Bujang lama pidana dua tahun sembilan bulan dengan kasus pencurian dengan pemberatan dan Janu Fitri Bin Iskandar lama pidana dua tahun enam bulan dengan kasus tindak pidana penggelapan.

Sementara dua warga binaan lainnya atas nama Hendrizal Bin Bahrizal menerima remisi tiga bulan dengan kasus narkotika dan satu lagi sudah pindah

"Enam warga binaan ini langsung bebas usai menerima remisi 2-4 bulan. Sedangkan satu warga binaan lagi masih menjalankan subsider dan satu orang sudah pindah ke Lapas lain," katanya.

Ia menambahkan ke 285 warga binaan pemasyarakatan itu menerima remisi umum (RU1) Non PP Nomor 99 tahun 2021 sebanyak 138 orang dengan menerima remisi satu bulan 20 orang, remisi dua bulan 35 orang, remisi tiga bulan 47 orang, remisi empat bulan 17 orang, remisi lima bulan 17 orang dan remisi enam bulan dua orang.

Warga binaan pemasyarakatan menerima remisi umum (RU1) PP Nomor 99 tahun 2021 sebanyak 139 orang dengan menerima remisi satu bulan empat orang, remisi dua bulan 32 orang, remisi tiga bulan 49 orang, remisi empat bulan 32 orang dan remisi lima bulan 18 orang.

"Remisi ini merupakan hak dari narapidana dan bentuk pembinaan dalam memperbaiki diri untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat," katanya.

Ia mengakui remisi ini dapat motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan program positif dalam menjalankan masa tahanan yang telah disediakan berupa usaha mikro kecil menengah, kemandirian pangan dan lainnya.

Sementara Bupati Agam Benni Warlis menambahkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas usai mendapat remisi ini.

"Mereka yang bebas bisa mandiri dengan pembinaan yang diberikan dan belum bebas bisa termotivasi," katanya.

Ia berharap warga binaan pemasyarakatan yang bebas sudah memiliki planing apa yang bakal dikerjakan nantinya sesuai pembekalan yang diberikan berupa beternak, berkebun, usaha kecil dan menengah yang diberikan selama menjalankan masa tahanan.

Ini bentuk kehadiran dari pemerintah dengan memberikan pembinaan dan kehadiran pemerintah untuk memanusiakan manusia.

"Mereka mendapatkan pelatihan langsung di lapangan bukan teori," katanya.