Doktif Santai Tanggapi Rencana Richard Lee Laporkan Saksi yang Diduga Beri Keterangan Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Samira atau Doktif menanggapi santai rencana kubu Richard Lee yang akan membuat laporan polisi, atas kesaksian salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen. Apalagi kabarnya, Doktif menjadi salah satu yang akan dilaporkan.

Menurut Doktif, dirinya tidak khawatir menghadapi laporan polisi karena seluruh keterangan yang disampaikan berkaitan dengan perkara tersebut bersumber dari data. Ia juga menyinggung ancaman laporan serupa yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pihak Richard.

"Dilaporkan? Silakan. Karena kemarin juga yang jelas ini ya, itu kan hanya omongan-omongan. Dari dulu juga lawyer-nya yang sebelumnya juga ngomong gitu, kan?" ujar Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

"Dari dulu lawyer sebelumnya juga dokter Doktif akan dilaporkan perusakan agama lah, apa-apa, tidak ada yang terbukti," Doktif menyambung.

Bagi Doktif, proses hukum menjadi ruang untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikannya. Ia menegaskan tidak akan mundur jika harus mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum.

"Jadi ya udah kalau mau dilaporkan, kan negara hukum. Betul, dilaporkan saja, setuju. Kenapa? Karena yang disampaikan juga fakta. Sehat. Gitu," ucapnya.

Salah satu hal yang membuat Doktif yakin adalah keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di persidangan. Ia menilai kesaksian tersebut sejalan dengan pernyataannya mengenai perbedaan White Tomato dan glutathione.

"Jadi apa yang selama ini Doktif katakan tidak ada satu pun yang meleset, ya. Semuanya by data, by fakta. Jadi White Tomato atau WT atau Solanum lycopersicum adalah bahan yang berbeda dengan glutathione. Ya, tadi sudah diungkapkan juga oleh saksi ahli dari BPOM," tutur Doktif.

Tepis Analogi Produk Minuman

Richard Lee Cecar Saksi Doktif Terkait Pembelian Produk Bukan di Toko Resmi: Saya gemas soalnya

Perbesar

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Doktif juga menanggapi analogi produk minuman yang dibawa tim kuasa hukum Richard ke ruang sidang. Menurut dia, analogi tersebut tidak dapat disamakan dengan persoalan White Tomato yang sedang dibahas dalam perkara.

"Makanya tadi juga saksi ahli BPOM juga sudah menceritakan bahwa ini kasusnya berbeda, ya, WT sama larutan cap Badak. Jadi entar jangan bilang larutan cap Badak nggak ada badaknya, tapi ada merek badak, gitu ya. White Tomato tidak ada white tomato-nya, padahal ada tulisan White Tomato, padahal tidak ada white tomato. Ini lucu sih sebenarnya, guys," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selain soal kandungan, Doktif turut menyoroti dugaan perbedaan harga produk yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan stiker label. Ia menyebut produk yang disebutnya bernilai sekitar Rp300 ribu dapat dijual jauh lebih mahal setelah ditempeli stiker. "Di sini sebenarnya memang terdakwa Richard diduga menipu. Menipu kalian dengan menaikkan ya produk, harga produk yang sebenarnya dijual di pasaran dengan harga Rp300.000 tetapi modal stiker, ya, mens rea-nya, niat kejahatannya di situ. Jadi dia dengan menempelkan stiker seharga Rp100 perak, sehingga harganya bisa dinaikkan menjadi Rp1.500.000. Itu adalah fakta yang tidak bisa terbantahkan," paparnya. Dengan yang muncul dalam persidangan, Doktif mengaku tidak meragukan kesaksian ahli BPOM. Ia menyatakan keyakinannya hingga 1.000 persen terhadap keterangan lembaga tersebut.