DPMPTSP Sulawesi Tengah terbitkan 53 ribu izin usaha di semester I 2026

DPMPTSP Sulawesi Tengah terbitkan 53 ribu izin usaha di semester I 2026

Jumat, 4 September 2026 19:06 WIB

Image Print

Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani Pakamundi (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memproses 53.364 permohonan perizinan berusaha, melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) selama Semester I 2026.

“Dari total permohonan tersebut, sebanyak 99,70 persen didominasi oleh pelaku usaha modal domestik (PMDN), dengan 71,00 persen di antaranya atau 37.891 permohonan diajukan oleh usaha perseorangan,” kata Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani Pakamundi di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan jumlah permohonan izin didominasi oleh sektor riil dan usaha rakyat. Kementerian Perdagangan menjadi sektor pengampu terbanyak dengan 15.072 izin atau 28,25 persen, disusul Kelautan dan Perikanan 10.771 izin atau 20,19 persen, serta Pariwisata 7.876 izin atau 14,76 persen.

Rifani memaparkan bahwa tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan entitas terbanyak adalah Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan sebanyak 5.689 entitas, Perdagangan Eceran Makanan Tradisional sebanyak 4.226 entitas, serta Pengolahan dan Pengawetan Ikan sebanyak 2.567 entitas.

Menurut dia, pada Triwulan II 2026, terjadi kenaikan volume permohonan perizinan hingga 127 persen dibandingkan Triwulan I. Dimana 58,5 persen dari lonjakan tersebut berasal dari dua kabupaten kepulauan, yakni Kabupaten Banggai Laut sekitar 6.215 permohonan dan Kabupaten Banggai Kepulauan sekitar 4.071 permohonan

“Kenaikan dipicu oleh program formalisasi nelayan dan pengolahan hasil laut,” ujarnya.

Dari sisi profil risiko, sebanyak 81,74 persen permohonan masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah, yang memungkinkan 72,47 persen izin terbit secara otomatis (Service Level Agreement). Dokumen persyaratan dasar didominasi oleh Pernyataan Mandiri Skala Mikro sebesar 61,03 persen dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebesar 30,59 persen.

"Data pelayanan perizinan ini membuktikan bahwa struktur perekonomian daerah dari segi partisipasi masyarakat sangat ditopang oleh sektor maritim dan UMKM. Ke depan, kebijakan afirmasi akan difokuskan untuk membantu usaha perseorangan naik kelas menjadi badan usaha formal serta mempermudah akses pembiayaan," katanya.

Menurut dia, transformasi digital perizinan yang diimbangi penguatan ekonomi mikro maritim memperkuat transaksi ekonomi daerah, sejalan dengan tren positif adopsi keuangan digital seperti transaksi QRIS dan investasi keuangan di Sulawesi Tengah.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026