Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi IV DPR RI menerima aspirasi petani tembakau Kabupaten Temanggung terkait penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca Juga
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan petani, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam forum tersebut, para petani menyampaikan sejumlah masukan mengenai rencana pengaturan kadar nikotin dan tar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Komisi IV DPR RI menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.
Baca Juga
"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut dia, diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dalam penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga
"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kepastian regulasi menjadi hal yang penting bagi sektor pertembakauan. Dia juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan dalam proses penyusunan aturan.
"Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," ujar Firman.
Firman berharap proses penyusunan kebijakan dapat memperhatikan karakteristik komoditas tembakau nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," katanya.
RDPU tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi dari petani tembakau Kabupaten Temanggung kepada Komisi IV DPR RI terkait penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aspirasi yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Datangi Komisi IV DPR, Ratusan Petani Tembakau Temanggung Tolak Regulasi Kadar Nikotin
Ratusan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung mendatangi Gedung DPR RI untuk menyuarakan keresahan mereka.
VIVA.co.id
22 Juli 2026