Polda Sumsel musnahkan narkotika senilai Rp7,9 miliar
Rabu, 22 Juli 2026 18:34 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek dilakukan di Lapangan Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO/Polda Sumsel
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp7,96 miliar dari hasil pengungkapan 20 kasus selama periode Juli 2026 terhadap jaringan peredaran narkotika di daerah itu.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek dilaksanakan di Lapangan Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat," kata Syeh Kopek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 4.041,85 gram, ekstasi sebanyak 17.981 butir, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Seluruh barang bukti tersebut disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Barang bukti senilai Rp7.969.804.000 itu disita dari 27 tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah, meliputi delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Musi Banyuasin, dua kasus di Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muara Enim.
"Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional.
"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu," ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai konstruksi perkara masing-masing, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026