DPRD DIY melakukan PAW anggota pastikan hak rakyat terus berjalan

DPRD DIY melakukan PAW anggota pastikan hak rakyat terus berjalan

Senin, 21 September 2026 20:29 WIB

Image Print

Ketua DPRD DIY Nuryadi pada Paripurna DPRD DIY pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD 2024-2029 di gedung DPRD DIY. Senin (21/9/2026) (ANTARA/HO-Sekretariat DPRD DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan prosesi Pergantian Antarwaktu (PAW) seorang anggota legislatif periode 2024-2029 sebagai bagian untuk memastikan hak-hak rakyat atau masyarakat yang diwakili terus berjalan.

"Prosesi pergantian antarwaktu ini dilakukan agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak terhenti," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antarwaktu Anggota di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pergantian antarwaktu ini dilatarbelakangi berpulangnya Anggota DPRD DIY Koeswanto pada 19 Maret 2026, yang kini digantikan Cintya Amanda Labetta Arie Seno, untuk menjadi anggota legislatif pada sisa waktu periode 2024-2029.

"Mewakili unsur pimpinan dan anggota, selamat bergabung, semoga dapat segera menyesuaikan diri, serta menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat DIY," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam kehidupan bernegara, pengucapan sumpah janji jabatan, menempati kedudukan yang penting, karena di dalam sumpah, terdapat kata-kata yang diucapkan, dibalik kata-kata ada amanah yang harus dijalankan.

"Kata yang telah terucap menuntut keteguhan, untuk mewujudkannya dalam tindakan. Dan kepercayaan memperoleh maknanya ketika diikat oleh kesediaan untuk bertanggung jawab," kata Sri Sultan.

Menurut dia, sumpah jabatan yang diucapkan, hendaknya senantiasa hidup dalam setiap keputusan, sikap, dan tanggung jawab, selama menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

"PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, yang menjamin kesinambungan pelaksanaan amanah perwakilan. Di situlah kita menemukan makna pentingnya, tidak boleh ada ruang kosong dalam pengabdian kepada rakyat," katanya.

Gubernur mengatakan, karena itu aspirasi masyarakat harus tetap memperoleh saluran, fungsi kelembagaan harus terus bekerja, dan tugas-tugas anggota DPRD harus berlanjut sesuai amanat yang dipercayakan kepadanya.

Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan, dalam tata nilai Yogyakarta yang dikenal filosofi Hamemayu Hayuning Bawana didalamnya terkandung panggilan untuk memelihara keselamatan dan keharmonisan kehidupan, serta mendahulukan karya yang berguna bagi masyarakat daripada kepentingan pribadi.

"Filosofi ini memberikan ukuran moral yang sederhana, sekaligus mendalam bagi setiap pemegang amanah. Kewenangan menemukan keluhuran ketika menghadirkan kemaslahatan. Kebijakan memperoleh nilai ketika dapat dirasakan masyarakat. Dan jabatan memperoleh kehormatan ketika meninggalkan jejak pengabdian," katanya.

Gubernur juga mengatakan, Pemda dan DPRD DIY akan terus menjaga ruang kemitraan, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.

Pewarta : Hery Sidik
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026