DPRD Jambi proses Raperda larangan tanam sawit pascakarhutla - ANTARA News Jambi

Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan Raperda tentang larangan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz di Jambi, Selasa, mengatakan surat usulan Raperda tersebut telah diterima dan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di sana,” kata Hafiz.

Hafiz mengatakan usulan tersebut dapat memperkuat upaya penanganan karhutla di Jambi, salah satunya melalui pengaturan larangan penanaman kelapa sawit pada lahan yang pernah terbakar.

Menurut dia, gagasan tersebut merupakan usulan Bupati Muaro Jambi yang bertujuan menutup ruang bagi pihak tertentu yang sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

Ia mengatakan ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar pembakaran lahan tidak dimanfaatkan sebagai cara membuka areal perkebunan.

Terkait tahapan pembahasan, Hafiz mengatakan jadwal rapat pembahasan Raperda akan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.

“Saya kira gagasan dari salah satu bupati di Jambi itu sangat baik, setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit terlebih dahulu. Dengan begitu, tidak ada lagi peluang pihak tertentu untuk membakar lahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan peraturan daerah tersebut sebagai salah satu upaya meminimalkan kasus kebakaran lahan di wilayah Jambi.

“Kita mendukung itu (perda) secepatnya dibahas,” kata Al Haris.
 

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.