DPRD Lombok Timur sahkah dua perda baru

"Pembahasan ranperda itu telah selesai dan hari ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah,"

Lombok Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan dua peraturan daerah (perda) yakni tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bupati Lombok Timur H Moh Haerul Warisin saat sidang paripurna di Lombok Timur, Senin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan tim pemerintah daerah atas kerja sama, sehingga pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Pembahasan ranperda itu telah selesai dan hari ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan untuk mendukung penerapan perda tersebut, infrastruktur perpustakaan daerah dan koleksi buku sebagai hardware terus mengalami kemajuan, meski masih butuh dukungan agar lebih memadai. 

"Jika perpustakaan kita istilahkan sebagai hardware, maka regulasi menjadi softwarenya. Regulasi adalah pedoman bagi pemerintah dan pelaku perbukuan dalam membangun sistem perbukuan yang lebih komprehensif," katanya.

Ia mengatakan Perda ini diharapkan memberi ruang bagi seluruh unsur pelaku perbukuan seperti penulis, penerjemah, editor, desainer, penerbit, hingga toko buku untuk berkreasi dan berekspresi.

"Perda ini sekaligus menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan begitu juga terkait Perda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa juga telah disahkan.

"Ini menandai dimulainya tahapan pilkades Serentak 2027 di 157 desa di Lombok Timur. Ketentuan teknis ini akan diatur dengan peraturan bupati," katanya.

Salah satu perubahan krusial ada pada pasal 19 yakni sebelumnya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. 

"Dari hasil pembahasan tim pemerintah daerah dengan DPRD, ketentuannya berubah menjadi PPPK tidak harus mundur saat mencalonkan diri, namun harus mundur menjadi PPPK jika telah terpilih menjadi kepala desa," katanya.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan memberi rasa keadilan bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Iron juga mengajak seluruh lapisan  masyarakat di 157 desa yang akan menggelar pilkades serentak awal 2027, masyarakat diminta untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjunjung nilai silaturahmi dalam pesta demokrasi di tingkat desa.

"Jika terjadi perbedaan pendapat tentang hasil pilkades, regulasi juga telah menyediakan saluran yang legal untuk menguji hasil pilkades tersebut," katanya.

"Dengan disahkan kedua Perda ini, Pemkab Lombok Timur berharap pembangunan literasi dan penyelenggaraan demokrasi desa dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai aturan," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026