Erupsi Gunung Sinabung Bikin Penerbangan di Bandara Kualanamu Terhenti

Oleh: akun Instagram @kualanamu.airport, BNPB

Selasa, 01 September 2026, 18:56 WIB

Warta Ekonomi, Medan -

Erupsi Gunung Sinabung membuat aktivitas penerbangan di Bandara Kualanamu terhenti sementara pada Selasa (1/9/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, seluruh pengguna jasa diminta untuk mengecek kembali status dan jadwal penerbangan pada masing-masing maskapai sebelum berangkat ke bandara.

"Pada pukul 10.50–14.45 WIB 1 September 2026, aktivitas penerbangan untuk sementara dinonaktifkan sebagai langkah antisipasi dan keselamatan penerbangan," tulis akun Instagram resmi @kualanamu.airport, Selasa (1/9/2026).

Adapun Gunung Sinabung yang berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan hasil pemantauan visual dan rekaman instrumental oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung yang cukup signifikan. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan peningkatan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.

Hasil pemantauan dari rekaman instrumental dan pengecekan kondisi di lapangan, abu vulkanik cenderung mengarah ke timur-tenggara atau menuju wilayah Kota Berastagi.

Demi mencegah terjadinya paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi bersama lintas instansi di daerah telah membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik.

Baca Juga: Ribuan Ton Bantuan Tersedia, BNPB Kesulitan Jangkau Pengungsian Terpencil di Flores

Baca Juga: Soekarno-Hatta Duduki Peringkat 6 Bandara dengan Pilihan Kuliner Terlengkap

Baca Juga: Prajogo Pangestu Perluas Gurita Bisnis, TPIA-Glencore Akuisisi Bisnis Avtur di Bandara Changi

Di samping itu, BPBD Kabupaten Karo telah mengimbau masyarakat setempat yang berada di zona bahaya untuk keluar dari kawasan tersebut dan berpindah ke lokasi yang lebih aman demi mencegah hal yang tidak diinginkan, sebab menurut PVMBG erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar.

Hingga saat ini, BNPB masih terus mendata jumlah korban jiwa dan dampak kerugian materiil. Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung masih terus dipantau oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.