Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Kuasa Hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku belum mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah usai melakuka pertemuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih, Senin 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa," kata dia kepada wartawan.

Baca Juga

Febri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap fokus pokok permasalahan yang menjerat oleh kliennya serta melihat perkembangan-perkembangan proses yang sedang berjalan.

"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang," ungkapnya.

Baca Juga

Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini menuturkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan seperti jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. Sehingga saat ini masih berfokus untuk pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejagung.

"Kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung merah putih.

Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Secara Transparan dan Terbuka

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan pendapatnya terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat.

VIVA.co.id

28 Juli 2026