Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan kajian lebih dalam terkait rencana pengalihan status jalan kabupaten menjadi provinsi, sehingga kewenangan perawatan maupun perbaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Pengalihan status itu sudah kita kaji, pertama itu kan enggak bisa sepotong-sepotong," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Agus Ismail di Garut, Jumat.
Ia menuturkan ruas jalan yang saat ini masuk dalam pengkajian yakni wilayah perkotaan Garut seperti Jalan Bratayuda dan Jalan Ahmad Yani yang saat ini statusnya kabupaten.
Dua jalan itu, kata dia, dikaji untuk statusnya menjadi provinsi yang nanti kewenangannya secara keseluruhan ditanggung oleh Pemprov Jabar.
Ia menyebutkan dua jalan itu dinilai memungkinkan untuk statusnya menjadi jalan provinsi yakni Jalan Bratayuda yang terhubung dengan jalan provinsi yakni Jalan Sudirman. Sedangkan Jalan Ahmad Yani masih dalam kajian terkait keterhubungan dengan jalan provinsi.
"Jalan Ahmad Yani ini kan kalau misalkan connecting-nya ke jalan provinsi, kan harus di Suci (Jalan Bunderan Suci), satu ruasnya dari sana, enggak bisa di tengah-tengah," katanya.
Ia menjelaskan status jalan dari kabupaten dengan provinsi pada dasarnya harus terintegrasi secara utuh dengan jalan provinsi, tidak bisa jalan provinsi berada di tengah-tengah antara jalan kabupaten.
Jalan Ahmad Yani, kata dia, memiliki panjang sekitar 2,3 kilometer dari Bundaran Suci sampai pertigaan Jalan Cimanuk atau dikenal dengan kawasan Apotek Sari.
Ia menyampaikan Pemkab Garut saat ini masih terus berkoordinasi dan intens melakukan pembahasan dengan Pemprov Jabar terkait dengan pengalihan status jalan tersebut.
Selain pengalihan status, kata dia, juga membahas terkait berbagai aset yang ada di sepanjang jalur tersebut, sehingga nanti pengelolaannya lebih jelas.
"Di situ juga ada berbagai aset dan sebagainya yang sedang kita kaji, kita masih didiskusikan dengan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.