Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengawal program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit di delapan desa Kabupaten Bangka, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Program plasma ini bentuk nyata keberpihakan investasi kepada masyarakat," kata Hidayat Arsani saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan penyerahan lahan plasma kepada masyarakat di Desa Bakam Bangka, Selasa.
Ia mengatakan penandatanganan MoU dan penyerahan lahan plasma kepada masyarakat di delapan desa yaitu Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang, Kabupaten Bangka, sebagai bentuk dorongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung dalam percepatan realisasi program plasma 20 persen PT GML bagi warga desa di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Ia menyatakan MoU ini mengatur penyediaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk koperasi, pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil tandan buah segar (TBS) dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, MoU menjadi kesepahaman awal para pihak mengenai komitmen pelaksanaan program plasma dan menjadi dasar bagi para pihak untuk mempersiapkan serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ketentuan lebih lanjut, termasuk mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya akan dituangkan dalam PKS.
"Ini momentum penting bagi warga di delapan desa untuk memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan ini dan kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat," katanya.
Ia menyatakan keberlanjutan program plasma harus dikawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan.
“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD Kepulauan Babel bertanggung jawab untuk memastikannya berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal agar program ini dinikmati sesuai tujuan awal dan juga diharapkan seluruh pihak menjaga keberlanjutan program serta mendorong percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut.
"Saya meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik. Oleh karena itu, kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat,” ucapnya.
Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing menambahkan bahwa kesepakatan dengan delapan koperasi ini menjadi momentum penting dalam komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen pada proses perpanjangan HGU.
Delapan koperasi tersebut merupakan koperasi dari 8 desa yang wilayahnya masuk dalam lahan plasma, antara lain Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menilai penandatanganan MoU itu merupakan hasil perjuangan masyarakat. Selain itu, ia mengimbau pengelolaan plasma dilakukan secara transparan.
“Ini adalah buah perjuangan, doa, dan usaha masyarakat yang hari ini dijawab melalui MoU. Saya berpesan, jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelola secara transparan agar tidak memicu perpecahan. DPRD akan terus mengawasi kebijakan ini karena bagi kami rakyat adalah raja dan DPRD adalah pelayan rakyat,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.