Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan apartemen yang disita tersebut berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA," kata Budi.
Menurut dia, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS.
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen," katanya.
Baca juga: KPK sita mobil ketiga dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
KPK akan mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen maupun sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian membuat KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.
Baca juga: KPK kembali sita mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Pada Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan, kemudian menyita satu unit rumah miliknya di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: KPK dalami pemberian dua mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu
KPK selanjutnya menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS selaku temannya pada 21 September 2026.
Sehari kemudian, KPK menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna. Kedua kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.