Hakim sependapat dengan JPU, terdakwa pembunuhan remaja di Deli Serdang divonis mati - ANTARA News Sumatera Utara

Deli Serdang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa MRH (19) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang remaja berinisial BRG (18), sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam sependapat dengan tuntutan JPU, dan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa,” kata Kepala Kejari Deli Serdang Sapta Putra, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Kamis (16/7).

Secara terpisah, JPU Kejari Deli Serdang Nara Palentina Naibaho, yang akrab disapa Valentine, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (14/7) oleh majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama dengan hakim anggota Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan.

Dalam amar putusannya, lanjut JPU, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Valentine mengatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan pembunuhan terjadi pada Kamis (13/11/2025) dini hari di rumah korban di Jalan Pendidikan Gang Rambe Nomor 11, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum kejadian, terdakwa mengajak korban bermain biliar hingga akhirnya menginap di rumah korban. Saat korban tertidur, terdakwa yang telah menyiapkan gunting kemudian mengambil linggis dan pisau dari dapur rumah korban untuk melancarkan aksinya.

Korban diserang menggunakan linggis, gunting, dan pisau hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh. Setelah korban tidak berdaya, terdakwa mengambil telepon seluler, dompet, serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal dunia akibat pecahnya tulang tengkorak yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Valentine menegaskan putusan tersebut menunjukkan pembuktian yang diajukan penuntut umum diterima majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Putusan ini merupakan wujud bahwa proses pembuktian dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara serius, profesional, dan tidak main-main dalam menangani setiap perkara demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat," ujar Valentine.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.