Polres Lombok Timur menangkap komplotan penjual narkoba

"Lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, dini hari,"

Lombok Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap komplotan atau lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah setempat.

"Lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, dini hari," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja di Lombok Timur, Kamis.

Ia mengatakan dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan tramadol.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji.

"Atas informasi kami melakukan penyelidikan dan penindakan," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pertama di rumah milik pelaku inisial RR di Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji. 

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ES, RR, dan NR," katanya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap, uang tunai sebesar Rp267.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, dari penguasaan RR, petugas juga menemukan 16 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 18 butir tramadol, sehingga total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 34 butir. 

"Total berat bruto sabu yang disita dari lokasi pertama mencapai 6,87 gram," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua yakni sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.

"Kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial RM dan GS," katanya.

Ia mengatakan hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu korek api, dan satu unit hp yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga RM berperan memberikan sabu kepada ES untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. 

Sementara itu, RR diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl dan tramadol, sedangkan GS dan NR diduga merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya narkotika, karena selain merusak dan menjerumuskan diri sendiri juga dapat menyengsarakan keluarga dan orang orang terdekat.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026