Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menegur terdakwa Komala dalam sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika karena dinilai tidak memberikan keterangan secara jujur saat diperiksa di persidangan, Jumat (24/7).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet itu memeriksa empat terdakwa, yakni pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32), yang didakwa terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1,09 kilogram sabu dan 118 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan, Komala mengaku tidak mengetahui paket yang diperintahkan suaminya untuk diantarkan kepada Syofyan berisi sabu.
Namun, Hakim Anggota Evelyne Napitupulu mempertanyakan pengakuan tersebut karena Komala diketahui melarikan diri saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan.
"Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau tidak usah lari. Jadi bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya," kata Evelyne.
Majelis hakim kemudian meminta Komala bersikap jujur karena sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
"Paham kami, karena itu suamimu maka akan kau selamatkan. Bukan begitu caranya. Bersikap jujur baru bisa menyelamatkan dirimu. Tapi kalau seperti itu, kau tidak menyesali perbuatanmu. Itu bisa menjadi hal yang memberatkan," ujarnya.
Hakim juga mempertanyakan upah yang diterima Komala setelah mengantarkan paket tersebut serta asal barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya. Namun, terdakwa tetap membantah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
"Normalnya itu ditanya. Ingat, kami bukan bodoh, sudah ratusan perkara seperti ini yang kami tangani. Diam pun itu hak kalian, tetapi itu menjadi pertimbangan kami," kata Evelyne.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Buyung alias Tamben dan Jakir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora dalam surat dakwaannya menyebut perkara bermula ketika Pikram diduga menerima pesanan satu kilogram sabu senilai Rp250 juta.
Narkotika tersebut kemudian diambil dari Jakir di kawasan Kampung Kubur, Medan, lalu diserahkan kepada Komala untuk diantarkan kepada Buyung melalui rumah Syofyan Zuchri Nasution.
Sebelum transaksi berlangsung, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan dan menyita satu bungkus teh China merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.000 gram netto.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Pikram dan Komala serta menemukan sembilan paket sabu seberat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu telepon genggam, dan satu timbangan digital.
Menurut JPU, Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya, sedangkan Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.
Sementara itu, Pikram diduga memperoleh narkotika dari Jakir yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.