Hakim vonis Dirut PT PASU 14 tahun dalam kasus korupsi jual beli aluminium - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno dalam perkara korupsi jual beli aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Djoko Sutrisno dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9) malam.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Djoko Sutrisno, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp141.041.775.880.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1.095 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar As’ad.

Majelis hakim menilai terdakwa Djoko Sutrisno turut serta dalam perubahan skema pembayaran penjualan aluminium jenis alloy dari semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi document against acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran 180 hari.

Perubahan skema pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penjualan produk utama PT Inalum dan pada akhirnya menyebabkan PT PASU mengalami gagal bayar atas aluminium yang telah diterima.

Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau setara Rp141.041.775.880 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan penasehat hukum Djoko Sutrisno yang menyebut gagal bayar terjadi akibat kondisi force majeure dampak pandemi COVID-19.

Namun, alasan tersebut tidak diterima majelis hakim karena kondisi gagal bayar dinilai dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto perbankan. Selain itu, tidak terdapat aset yang dijadikan agunan untuk menjamin pembayaran.

Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara, yang sebelumnya menuntut Djoko Sutrisno dengan pidana penjara selama 16 tahun enam bulan.

JPU Ichsan Aulia Batubara juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU, terdakwa, dan penasehat hukumnya selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis sebelumnya menjatuhkan pidana masing-masing tujuh tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Inalum, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo.

Ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara tanpa pidana tambahan berupa uang pengganti.

Sebelumnya, JPU Kejari Batu Bara menuntut ketiga mantan pejabat Inalum tersebut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.