Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara setelah kliennya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
“Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum,” kata penasehat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9) malam.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Dante Sinaga.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menuntut Dante Sinaga dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Kasmin menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara maksimal sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Ia mencontohkan persoalan desktop yang menurutnya telah diterangkan oleh sejumlah saksi dalam persidangan.
“Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga, khususnya mengenai rentang waktu terjadinya kerugian dan masa keterlibatan kliennya dalam pekerjaan tersebut.
Menurut Kasmin, Dante Sinaga hanya menjalankan tugas hingga April 2020, sedangkan perhitungan kerugian disebut mencakup periode setelahnya.
“Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim,” katanya.
Penasehat hukum juga menyoroti persoalan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.
Kasmin menyebut terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang menurutnya perlu dilihat secara cermat karena Dante Sinaga telah tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
“Tempus delicti-nya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020,” ujarnya.
Kasmin juga mempertanyakan pembuktian mengenai adanya keuntungan atau pertambahan kekayaan yang dinikmati Dante Sinaga dari perkara tersebut.
“Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini,” katanya.
Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan Dante Sinaga menikmati atau memperkaya diri dengan nilai kerugian negara yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Meski menyatakan kecewa terhadap putusan, tim penasehat hukum Dante Sinaga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita,” kata Kasmin.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.