Harga Bitcoin Tengah Tertekan, Kenapa Penerimaannya Justru Meluas di RI? - Keuangan Katadata.co.id

Harga Bitcoin masih bergerak di bawah level US$ 80.000 pada perdagangan Rabu (9/9). Berdasarkan pantauan di CoinMarketCap, Bitcoin (BTC) berada di level US$ 78.908 atau Rp 1,39 miliar, turun 0,51% dalam 24 jam terakhir. Meski demikian, secara mingguan BTC masih mencatat kenaikan 2,45%.

Sementara itu, beberapa asset kripto lainnya juga menunjukan pergerakan yang lebih beragam. Ethereum (ETH) berada di level US$ 2.499 atau Rop 44.03 juta, naik tipis 0,04% dalam 24 jam dan menguat 4,16% dalam sepekan. BNB bergerak lebih kuat di level US$ 754,39 atau Rp 13,29 juta, naik 1,69% dalam 24 jam dan 10,62% dalam tujuh hari.

XRP juga menguat 1,15% dalam 24 jam ke level US$ 1,41 atau Rp 24.841 dan mencatat kenaikan 6,19% dalam sepekan. Sementara Solana (SOL) berada di level US$ 103,77 atau Rp 1,83 juta, turun 0,39% dalam sehari, tetapi masih naik 4,84% dalam tujuh hari.

Pergerakan tersebut terjadi ketika pasar kripto masih dibayangi ketidakpastian arah kebijakan moneter Amerika Serikat. Bitcoin sebelumnya sempat menembus US$ 82.000 atau Rp1,44 miliar sebelum kembali terkoreksi setelah data ketenagakerjaan AS yang lebih kuat dari perkiraan meningkatkan kekhawatiran naiknya suku bunga Federal Reserve.

Ormas Islam Indonesia Mulai Terima Keberadaan Bitcoin

Di tengah tekanan harga tersebut, perkembangan berbeda justru terjadi dari sisi penerimaan Bitcoin di Indonesia. Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan, meski Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia karena rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah.

Perubahan pandangan juga terjadi di Muhammadiyah. Setelah pada 2022 menyatakan cryptocurrency sebagai investasi maupun alat tukar haram dengan mempertimbangkan unsur spekulasi hingga perlindungan konsumen, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 2026 memperbarui kajiannya.

Aset kripto kini dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam atau harta yang diakui syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah. Namun, aset dan mekanisme transaksinya tetap harus memenuhi prinsip syariah serta terbebas dari praktik seperti skema ponzi, manipulasi pasar dan riba.

CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aset kripto di Indonesia semakin berkembang. Hal ini seiring kematangan teknologi, regulasi dan ekosistem aset digital.

“Ini bukan soal membandingkan mana pandangan yang lebih pro atau kontra terhadap kripto. Justru kita melihat proses kajian yang terus berkembang sejalan dengan teknologi, regulasi, dan pemahaman terhadap aset digital itu sendiri,” kata Yudhono dikutip dari pernyataan tertulisnya, dikutip Rabu (9/9).

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan fungsi kripto sebagai aset keuangan digital dengan mata uang atau alat pembayaran. Legalitas perdagangan kripto sebagai aset tidak berarti aset tersebut dapat menggantikan Rupiah.

Yudhono mengatakan pasar saat ini sedang mencari keseimbangan baru setelah reli yang cukup kuat. Data ekonomi AS membuat investor kembali memperhitungkan kemungkinan kebijakan moneter yang lebih ketat, sehingga aset berisiko termasuk BTC mengalami tekanan.

“Namun, sejauh ini kami melihat pergerakannya masih berada dalam fase konsolidasi, bukan perubahan tren fundamental,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, Bitcoin diperkirakan masih akan bergerak dalam rentang terbatas menjelang munculnya katalis baru. Area US$ 78.000 hingga US$ 79.000 menjadi support terdekat yang perlu diperhatikan.

“Jika area tersebut mampu dipertahankan, Bitcoin masih memiliki peluang untuk kembali menguji US$ 80.500 dan selanjutnya resistance kuat di sekitar US$ 82.000,” katanya.