Rabu, 23 September 2026 - 07:00 WIB
Yogyakarta, VIVA – Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengambil langkah terhadap dosen berinisial AWF yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Baca Juga
AWF kini dinonaktifkan dari kegiatan mengajar maupun aktivitas akademik lainnya. Keputusan tersebut ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Hubungan Masyarakat ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan yang diterima.
Baca Juga
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, sebagai tindak lanjut institusional," katanya, dikutip Rabu, 23 September 2026.
Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali disampaikan secara langsung oleh mahasiswi yang didampingi seorang dosen kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026.
Baca Juga
Dua hari kemudian, laporan itu dilanjutkan secara resmi melalui laporan tertulis pada 20 Agustus 2026. Satgas PPKPT kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan korban, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari dosen yang dilaporkan.
"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," ujarnya.
Proses pemeriksaan disebut rampung pada 10 September 2026. Setelah itu, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Daru menyebut kelengkapan informasi dari korban maupun pelapor menjadi salah satu faktor yang membantu proses pemeriksaan.
"Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," katanya.
Daru mengatakan AWF merupakan dosen berusia 30 tahun. Yang bersangkutan disebut relatif baru mengajar di salah satu program studi ISI Yogyakarta.
"Baru satu tahun jadi dosen, jadi pengangkatannya relatif baru," ujarnya.
Setelah keputusan penonaktifan ditetapkan, AWF untuk sementara tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengajar maupun mengikuti aktivitas akademik lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, penonaktifan tersebut belum merupakan keputusan mengenai sanksi akhir. ISI Yogyakarta masih menunggu keputusan final dari komisi etik.
"Dari ISI Yogyakarta menonaktifkan dulu, untuk sanksinya itu keluar setelah ada keputusan final dari komisi etik," kata Daru.
Halaman Selanjutnya
ISI Yogyakarta menyatakan akan tetap memproses laporan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap korban.