Selasa, 29 September 2026 - 22:05 WIB
VIVA – Inara Rusli turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Jakarta Selatan yang ramai diperbincangkan setelah informasinya beredar di media sosial X.
Baca Juga
Perbincangan di X bermula dari unggahan salah satu akun yang membagikan informasi mengenai dugaan konflik antara dokter Anastasya Handayanu Putri dengan seorang dokter berinisial ALR. Dalam unggahan tersebut juga beredar kronologi versi yang menyebut keduanya pernah memiliki hubungan spesial sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian Inara Rusli. Sambil mengingat kasusnya, ia menyampaikan harapan agar kepolisian segera memberikan kepastian terhadap penanganan perkara yang dilaporkan Anastasya.
Baca Juga
"Kasus dokter Anastasya harusnya cepat diselesaikan pihak kepolisian. Aku jadi ingat kasus laporanku di Mabes Polri yang ilegal akses yang sampai saat ini belum ditetapkan juga tersangkanya," ujar Inara Rusli kepada wartawan di kediamannya di BSD.
Kasus yang menjadi sorotan tersebut dilaporkan dr. Anastasya Handayanu Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ.
Baca Juga
Menurut kuasa hukum Anastasya, perkara tersebut telah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan. Mereka menyebut pihak yang dilaporkan berinisial ALR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Anastasya mengalami cedera pada bagian hidung. Mereka menyebut korban mengalami patah tulang hidung di tiga titik dan kondisinya masih dalam proses penanganan.
Tim hukum Anastasya sebelumnya mengirimkan surat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pemeriksaan terhadap tersangka segera dilakukan dan proses penyidikan dilanjutkan sampai tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pihak Anastasya juga menyatakan keberatan jika perkara tersebut diarahkan ke mekanisme restorative justice. Kuasa hukum menyebut adanya dugaan korban lain sebagai salah satu alasan mereka meminta proses hukum tetap berjalan.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan meminta perlindungan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga mendorong adanya gelar perkara di tingkat Bareskrim untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, informasi mengenai surat panggilan terhadap tersangka yang disebut telah dilayangkan pada 28 September 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.