Gatot menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.51 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Gatot sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai ASN Ditjen Bea dan Cukai yang pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Tak ada sepatah kata pun disampaikan Gatot ketika digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Pamerkan Tiga Moge Sitaan Kasus Bea Cukai, BMW Disita dari Gatot Heroe Hernanda
Gatot juga bungkam ketika wartawan menanyakan tiga motor gede (moge) merek Triumph, Kawasaki, dan BMW yang disita penyidik KPK dalam pengembangan perkara tersebut.
Ia turut tidak menjawab ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa kendaraan tersebut akan diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Gatot memilih berjalan menuju kendaraan tahanan dan langsung masuk setelah petugas membukakan pintu.
Sebelumnya, Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga moge yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, yakni BMW, disita dari Gatot.
"Disita dari Saudara GH yang BMW, dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Pengembangan Kasus Suap
KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu sprindik telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum atau belum mencantumkan nama tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukainya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat bea cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (21/7/2026).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Dalam perkara pemberi suap, Bos Blueray Cargo, John Field, telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Baca Juga: Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo
Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Sementara perkara dugaan penerimaan suap yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.