Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor sepanjang 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono di Cikarang, Rabu, mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah dengan menyasar peredaran ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat keras daftar G.
“Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis serta obat keras daftar G,” kata Ikhlas di Mapolres Metro Bekasi.
Dalam rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Sementara itu, satu tersangka berinisial T masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polres Bekasi sita barang bukti 50 gram sabu hasil pengembangan kasus
Barang bukti yang disita meliputi 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu-sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, dan 27.400 butir obat keras daftar G.
Pada kasus obat keras, MR dan K diamankan di Cikarang Utara dengan barang bukti 27.000 butir obat keras daftar G. Pengembangan kasus berlanjut ke Babelan dengan penangkapan F dan M serta penyitaan 400 tablet yang diduga tramadol.
Polisi juga mengungkap peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan TMP Kalibata, kemudian penyidik mengembangkan kasus tersebut ke Cipondoh, Tangerang, dan menangkap TR serta RI dengan barang bukti dua kilogram ganja.
Untuk kasus sabu-sabu, polisi mengamankan I di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu-sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan perkara ke wilayah Setu dan Bogor kemudian menemukan 49,46 gram sabu-sabu netto yang disembunyikan di dalam pengeras suara Bluetooth.
Satresnarkoba juga mengungkap aktivitas yang diduga sebagai industri rumahan tembakau sintetis dengan menangkap TMF dan ADW.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial, hingga sistem pemetaan atau tempel.
Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait lainnya dengan ancaman hukuman sesuai peran masing-masing.
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.