Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan tujuh orang lainnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (1/10).
Jaksa KPK Greafik Lasorte mengatakan pemeriksaan para saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan fee yang berkaitan dengan kuota tersebut.
"Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," kata Greafik saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh saksi lainnya ialah Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), yang akan didalami keterangannya terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.
Kemudian Juahir dari Kesthuri dan Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Pilihan Redaksi
- Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
- Di Sidang, Saksi Kunci Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut
- Saksi: Uang US$1 Juta untuk Pansus Haji 2024 Dititip ke Anggota Brimob
Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH.
Saksi berikutnya adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur. Pemeriksaannya berkaitan dengan sejumlah barang bukti, yakni BB 1577 dan BB 1660.
Selanjutnya, jaksa akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Mereka akan bersaksi untuk empat orang terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Para terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
(ryn/isn)