Namun, ketika menelusuri jejak regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kita menjumpai pemandangan yang mengundang tanda tanya. Lokomotifnya sudah bergerak. Gerbong-gerbongnya sudah penuh. Penumpang sudah naik. Tetapi rel yang bernama Peraturan Presiden tentang Tata Kelola justru baru dipasang belakangan.
Tulisan saya sebelum ini mempertanyakan mengapa Perpres Tata Kelola baru akan diterbitkan setelah puluhan ribu koperasi dibangun dan anggaran triliunan rupiah mulai bergerak.
Setelah menelusuri lebih jauh jejak regulasinya, saya perlu menggeser pertanyaannya. Persoalannya bukan sekadar Perpres terlambat. Persoalannya jalur hukumnya ternyata jauh lebih panjang dan lebih rumit dari yang dibayangkan publik. Jejak itu dapat dibaca dari beberapa regulasi.
Di puncaknya memang terdapat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu bangun penting perekonomian nasional. Landasan operasional umumnya adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini kita sepakati bersama, dan Presiden Prabowo Subianto berusaha melaksanakannya.
Namun, ketika masuk ke program KDMP, jalur hukumnya berubah. Saya menemukan, misalnya, secara normatif jalur percepatan pembangunan fisiknya ternyata telah dimulai melalui Instruksi Presiden (Inpres), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Inpres dan Perpres adalah dua jenis instrumen hukum yang berbeda.
Secara sederhana: Perpres adalah peraturan perundang-undangan. Fungsinya mengatur norma yang berlaku umum sebagai pelaksanaan undang-undang atau PP. Ia menjadi bagian dari hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya).
Sedangkan Inpres bukan peraturan perundang-undangan. Ia instruksi administratif Presiden kepada bawahannya (menteri, kepala lembaga, gubernur, dan seterusnya) untuk melakukan tindakan tertentu. Inpres mengikat aparat pemerintahan yang diberi instruksi, bukan mengatur masyarakat secara umum.
Mari kita tengok KDMP. Awal mulanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan dari Kementerian Koperasi. Itulah PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP.
Di PMK tersebut, Menteri Keuangan secara tegas menyatakan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Sekali lagi, itu dibuat Menteri Keuangan, bukan Menteri Koperasi.
Tahap berikutnya lebih menarik lagi. Sebelum PMK 15/2026 lahir, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa bank dapat memberikan pinjaman kepada KDMP.
Yang lebih penting, Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa persetujuan kepala daerah atau kepala desa juga mencakup persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman tersebut. Dengan kata lain, jalur pembiayaan KDMP-lah yang sudah dibangun lebih dahulu.
PMK 15 Tahun 2026 kemudian tidak memulai dari nol. Justru sebaliknya. Dalam ketentuan penutupnya, PMK ini mencabut PMK 49 Tahun 2025 sekaligus PMK 63 Tahun 2025 mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung bank yang menyalurkan pembiayaan kepada KDMP.
Ini menunjukkan adanya penyempurnaan desain pembiayaan, bukan pembentukan dari awal. Dan dari jejak regulasi yang tersedia, tampak sebuah urutan yang menarik: Pasal 33 UUD 1945 ke ? UU 25/1992 ke ? Inpres No. 17 Tahun 2025 ke ? PMK No. 49 Tahun 2025 ke ? PMK No. 15 Tahun 2026 ke ? pembangunan fisik ke ? Perpres Tata Kelola.
Perlu ditekankan, urutan ini adalah pembacaan terhadap kronologi regulasi, bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum atau konstitusi. Namun, justru di sinilah letak persoalan yang layak kita diskusikan.
Dalam teori pembentukan kebijakan publik, tata kelola biasanya menjadi kerangka yang mendahului pelaksanaan. Tata kelola menjelaskan siapa berwenang melakukan apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana konflik kepentingan dicegah, dan bagaimana akuntabilitas dibangun.
Bila tata kelola justru hadir paling akhir, publik tentu berhak bertanya: kerangka apa yang dipakai ketika seluruh proses sebelumnya berlangsung?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Pasal 2 PMK 15 Tahun 2026 mengatur limit pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit gerai, tenor 72 bulan, bunga 6 persen, dan pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa.
Bahkan Pasal 3 PMK yang sama menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja (performance based).
Artinya, pemerintah sendiri menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, mengajukan pertanyaan mengenai urutan regulasi bukanlah sikap anti-pemerintah ataupun anti-koperasi. Itu justru bagian dari menjaga agar prinsip yang ditulis dalam peraturan benar-benar dijalankan.
Mengkritik KDMP bukan berarti menolak koperasi. Bung Hatta mengajarkan bahwa koperasi adalah latihan berdemokrasi dalam bidang ekonomi. Demokrasi bukan hanya soal tujuan, tetapi juga soal prosedur. Sebab prosedur yang sehat adalah pagar yang melindungi tujuan yang mulia.
Rel kereta api memang dapat dipasang dengan cepat. Namun rel tetap harus tersambung sebelum lokomotif melintas. Sebab ketika hukum mulai berfungsi mengejar proyek yang sudah berjalan, kita patut bertanya, apakah lokomotif sedang mengikuti rel, atau rel yang sedang berusaha mengejar lokomotif?