Pemkot Bandung catat realiasi PAD dari PBB capai Rp307 miliar hingga akhir Juli 2026 - ANTARA News Megapolitan

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp307 miliar hingga akhir Juli 2026.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan pihaknya telah meluncurkan berbagai program keringanan dalam pembayaran PBB, seperti potongan pokok dan penghapusan denda guna mencapai target realisasi hingga akhir tahun.

“Kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307 miliar,” kata Andri di Bandung, Kamis.

Andri menjelaskan insentif kali ini difokuskan pada pengurangan pokok piutang PBB dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB Tahun Pajak 2026.

Ia merinci, potongan sebesar 100 persen diberikan untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012 sehingga seluruh pokok tunggakan dibebaskan dan wajib pajak tidak dikenakan denda.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 hingga 2020 serta diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021 hingga 2025..

“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” ujarnya.

Andri mengatakan seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis melalui sistem saat pembayaran dilakukan di bank maupun kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut dia, selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program tersebut juga menjadi bagian dari strategi Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya,” katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.