Bagikan:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami (akan, red) cek apakah sudah ada atau belum,” kata Budi kepada wartawan saat disinggung pernyataan Kejagung soal permintaan supervisi, Senin, 13 Juli.
Meski begitu, KPK sebenarnya sudah berbicara soal proses supervisi secara informal. Diskusi ini disebut Budi dilakukan saat dua deputi KPK diundang dalam kegiatan konferensi pers pada Jumat, 10 Juli.
“Pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro, sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian, ya, berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” tegasnya.
“Dan KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi.”
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melibatkan KPK untuk mengusut dugaan korupsi Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan supervisi KPK diperlukan agar penanganan perkara berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 13 Juli 2026.
Selain melibatkan KPK, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari personel yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan. Tim tersebut ditunjuk langsung pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Menurut Anang, langkah itu diambil karena sebagian besar penyidik di lingkungan Jampidsus pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah. Karena itu, pemilihan penyidik dilakukan secara selektif untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan korupsi tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas.
Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Larangan berpergian diterbitkan sesuai permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin, 13 Juli.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+