Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut jaringan perjudian daring memanfaatkan teknologi, termasuk akal imitasi (AI), untuk menghindari pemblokiran situs dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs maupun rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring.
"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya ya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan teknologi untuk membuat akun nominee dan menerapkan pola layering guna menyamarkan aliran dana. Teknologi tersebut juga digunakan untuk mempercepat pembentukan situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," ujar dia.
Adex menjelaskan praktik tersebut semakin sulit ditangani karena perjudian daring bersifat borderless. Pelaku dapat menempatkan bagian berbeda dari operasionalnya di sejumlah negara, mulai dari kegiatan pemasaran hingga pengelolaan situs.
"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut Adex, membutuhkan kolaborasi lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan perjudian daring.
Ia mengatakan teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk menggantikan pengelolaan akun secara manual dengan sistem bot atau AI. Pola tersebut memungkinkan pelaku bergerak cepat ketika infrastruktur digital atau rekening yang digunakan telah ditindak.
"Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan," ujar Adex.
Adex memastikan Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menggunakan teknologi untuk mengungkap jaringan perjudian daring, termasuk menelusuri rekening dan aliran dana yang digunakan pelaku.
"Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum," katanya.
Ia menegaskan penanganan perjudian daring tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan dan pola operasional yang berada di balik aktivitas tersebut.
Baca juga: Polri ungkap jaringan judi daring beromzet Rp7,5 miliar per bulan
Baca juga: Bareskrim ungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.