Kabar ASN Kementerian PU Meninggal Dunia akibat Izin Cuti Sakit Tak Disetujui, Menteri Dody: Super Hoaks

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui dirinya.

Menurut Dody, informasi tersebut tidak benar. Ia mengaku telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU mengecek dan hasilya tidak menemukan kasus sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu super hoaks. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu,” kata Dody kepada wartawan, Jumat, 24 Juli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pegawai yang dimaksud memang telah sakit terlebih dahulu.

Sementara proses administrasi pengajuan cuti berlangsung setelah kondisi kesehatannya memburuk.

“Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan,” ujarnya.

Dody mengungkapkan, sejak akhir April 2026 dirinya memang menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.

Kebijakan itu, kata dia, diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh sejumlah pegawai.

“Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,” jelas Dody.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pegawai memperoleh hak cuti, melainkan sebagai langkah pembenahan disiplin di lingkungan Kementerian PU.

Menurut Dody, kewenangan persetujuan cuti nantinya akan dikembalikan kepada Sekjen setelah proses penataan sistem administrasi kepegawaian selesai dilakukan.

“Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu,” ucapnya.

Beberapa waktu belakangan, Dody diterpa isu hoaks soal kabar seorang pegawai PU yang mengajukan cuti sakit.

Cuti itu baru disetujui oleh Dody Hanggodo setelah sang pegawai meninggal dunia.

Informasi yang beredar di media sosial menyebut, pegawai tersebut sebelumnya telah mengajukan cuti sakit.

Namun, persetujuan (approval) baru diberikan pada Juli 2026, ketika yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia.

Padahal, berdasarkan kronologi yang dihimpun Kementerian PU, pegawai tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat pada 1 Maret 2026. Yang bersangkutan kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, dan menjalani perawatan intensif akibat pecah pembuluh darah.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

BACA JUGA:


Saat itu, petugas diarahkan agar pengajuan cuti sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap.

Namun pada hari yang sama, pegawai tersebut meninggal dunia sehingga administrasi yang kemudian diproses adalah dokumen kematian.

Kementerian PU juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026 karena peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+